Sedangkan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni USD1.500 per tahun per PMI.
"Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya," ujar Zulkifli.
Baca Selengkapnya : Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Rampung, Ini Poin Pentingnya
(Feby Novalius)