JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengubah kebijakan yang mengatur barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ada aturan-aturan baru bagi masyarakat yang mau membawa barang impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan jika Permendag 36/2023 telah berubah menjadi Permendag 7/2024.
"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi," terang Zulkifli.
Permendag 7/2024 menyatakan jika beberapa barang seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya tidak masuk dalam lartas impor.
Zulkifli menegaskan jika barang elektronik seperti komputer, ponsel tetap mendapat pembatasan impor, terutama bawaan penumpang dari luar negeri.
Untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
Sedangkan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni USD1.500 per tahun per PMI.
"Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya," ujar Zulkifli.
Baca Selengkapnya : Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Rampung, Ini Poin Pentingnya
(Feby Novalius)