May Day 2024, Begini Nasib Buruh Usai Ada UU Ciptaker

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2024 09:15 WIB
Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024. (Foto; Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada hari ini akan diwarnai dengan tuntutan Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan, dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia. Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial.

"Dampak buruk penerapan Undang Undang Cipta antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan," ujarnya, Rabu (1/5/2024).

ASPEK Indonesia pun menuntut pemerintah melakukan revisi atas PP No. 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Dampak buruk yang lain dari Undang Undang Cipta Kerja yang diungkapnya seperti, sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas. Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

"Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten. Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan," ujarnya.

Selain itu, dampak buruk UU Cipta Kerja adalah berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja. Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

Oleh karena itu, selain meminta dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mirah juga menyampaikan tuntutan lain seperti perlindungan hak berserikat di perusahaan karena masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan seiring dengan itu maka agar dilakukan pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan yang ada di kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya