"Jadi itu perilaku korupsi. Hal ini juga bisa dilihat salah satunya dari laporan Indonesia Corruption Watch. Mereka melaporkan angka korupsi di desa meningkat," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa kemenkeu tidak memiliki wewenang untuk menindak para pelaku korupsi tersebut. Mereka menyerahkan penanganan tindak pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kami (Kemenkeu) selalu meminta kerja sama dari instansi penegak hukum untuk mengawal penggunaan dana desa. Dan kewenangan yang dimiliki instansi pengelola keuangan negara terbatas pada penghentian pemberian dana desa hingga pencabutan insentif," pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Prihatin! Sekarang Korupsi Sampai ke Desa-Desa
(Feby Novalius)