Dana Pemda Nganggur di Bank Rp180 Triliun, Kemenkeu Perintahkan Hal Ini

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2024 12:12 WIB
Dirjen Perimbangan Keuangan Luki Alfirman. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

YOGYAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dana Pemerintah Daerah (Pemda) mengendap di perbankan meningkat. Sebanyak Rp180,96 triliun per Maret 2024 dinilai meningkat lantaran pada bulan sebelumnya dana di perbankan Rp173,8 triliun kemudian di Januari sebesar Rp150 triliun.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luki Alfirman, jajarannya tetap mengingatkan Pemda perihal transfer dana tersebut guna menggerakan perekonomian. Upaya transfer dana tersebut, lanjut Luki, mengingatkan pemda bahwa masih terdapat dana yang besar di perbankan daerah.

"Tapi dengan angka sebesar itu kita mendorong daerah untuk belanja lebih banyak lagi karena itu sebagai penggerak juga memberikan stimulus pada perekonomian daerah," ujar Luki, Jumat (3/5/2024).

Meski menggalakkan pembelanjaan daerah, Luki mengatakan tindakan tersebut sebagai upaya peningkatan laporan insentif fiskal. Situasi tersebut dilakukan guna memudahkan pencairan dari dana pemda tersebut.

"Untuk penilaiannya itu kita insentif fiskal, salah satunya adalah belanja daerah tersebut, kecepatan belanja daerah tersebut," jelas Luki.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya