Jelang Pilkada 2024, PNS Diperingatkan soal Netralitas

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Sabtu 04 Mei 2024 18:13 WIB
Share :

3. Pembebasan jabatan selama 12 bulan.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

5. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya