Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun, Dapat Uang Pensiun hingga BPJS

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Sabtu 04 Mei 2024 05:07 WIB
Jokowi Soal Pensiunan Kades. (Foto: Okezone.com/Setpres)
Share :

Dalam peraturan tersebut, beberapa bagian dari pasal mengalami perubahan. Yakni dalam Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa yang hanya boleh maksimal 8 tahun dan terbatas menjabat dua kali selama dua periode.

Isi Pasal 39 diantaranya:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca selengkapnya: Aturan Baru Jokowi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dan Maksimal Jabat 8 Tahun

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya