Dalam peraturan tersebut, beberapa bagian dari pasal mengalami perubahan. Yakni dalam Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa yang hanya boleh maksimal 8 tahun dan terbatas menjabat dua kali selama dua periode.
Isi Pasal 39 diantaranya:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca selengkapnya: Aturan Baru Jokowi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dan Maksimal Jabat 8 Tahun
(Feby Novalius)