Apakah Boleh Menukar Uang Rusak di Pom Bensin?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 10:30 WIB
Ilustrasi menukar uang rusak di pom bensin ( Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah boleh menukar uang rusak di pom bensin? Hal ini banyak beberapa orang menukar uangnya di tempat tersebut.

Sehingga orang banyak bertanya apakah boleh menukar uang rusak di pom bensin? Nyatanya itu tidak dipermasalahkan. Namun, penukaran uang rusak memang dapat dilakukan, hanya tidak dilakukan di pom bensin.

Penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia (BI). Semua jenis uang dapat ditukarkan, baik uang kertas dan uang logam.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang di BI.

1. Uang Kertas

• Uang masih berbentuk satu kesatuan meski tanpa nomor seri yang lengkap

• Uang yang tidak menjadi satu kesatuan memiliki nomor seri yang lengkap

• Masih dapat dikenali keasliannya

• Uang berukuran lebih dari ⅔ (dua per tiga) ukuran sebenarnya

• Apabila uang berukuran seukuran atau kurang dari ⅔ (dua per tiga) ukuran sebenarnya, maka penukaran tidak dapat dilakukan.

2. Uang Logam

• Keaslian uang masih dapat dikenali

• Uang berukuran lebih besar dari ½ (satu per dua) ukuran aslinya

• Apabila uang seukuran atau kurang dari ½ (satu per dua) ukuran aslinya, maka penukaran tidak dapat dilakukan

BI juga dapat menukar uang yang terbakar, berikut syarat yang diperlukan:

• Jika uang masih dapat dikenali keasliannya, maka penukaran akan diberikan oleh BI dengan nominal yang sama

• Pemilik membawa surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi setempat

Perlu diperhatikan jika BI tidak akan menukarkan uang yang rusak karena disengaja. Selain itu, BI juga tidak akan menggantikan uang yang musnah dan hilang.

Jadi apakah bisa menukar uang rusak di pom bensin? jawabannya tentu tidak bisa.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya