Sementara itu, berdasarkan Kepmen ini ditetapkan bahwa pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP dilakukan oleh badan pengatur yakni BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas).
"Dalam penyediaan dan pendistribusian Pertalite, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh badan pengatur," tambah Eko.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto P. Ginting,telah menegaskan bahwa Pertalite masih disalurkan di seluruh wilayah.
(Taufik Fajar)