Kecelakaan Maut di Subang, Terungkap PO Bus Putera Fajar Tak Punya Izin

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 06:34 WIB
Kecelakaan Bus SMK Depok. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Kecelakaan bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana ternyata tidak memperpanjang uji berkala yang harus dilakukan setiap enam bulan. Hal ini diungkap langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kecelakaan yang terjadi di Subang, Jawa Barat ini.

Kecelakaan ini menelan korban jiwa sebanyak 11 orang serta korban luka berat sejumlah 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang yang sedang dalam perawatan di rumah sakit daerah tersebut.

“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno.

Dia mengimbau perusahaan otobus (PO) melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan," ujar Hendro.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya