Wujudkan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 08:10 WIB
Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id
Share :

JAKARTA - Memiliki rumah sendiri tentu menjadi salah satu impian bagi sebagian besar individu. Namun, membeli rumah bukanlah sesuatu yang murah, terlebih jika berada di kawasan Jakarta. Tidak hanya harga rumah yang mahal, tetapi ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dipenuhi.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bagungan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa BPHTB berperan penting dalam transaksi properti, khususnya pada jual atau beli tanah dan bangunan.

“Jadi, ketika seseorang atau perusahaan membeli atau menjual tanah dan/atau bangunan, BPHTB dikenakan atas nilai transaksi tersebut,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan guna membantu masyarakat mendapatkan rumah pertamanya melalui pembebasan BPHTB.

Kebijakan tersebut dapat dilihat pada pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu:

1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung individu-individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya