JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengusulkan untuk memberikan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi kepada pekerja dengan gaji Rp8 juta - Rp15 juta per bulan. Usulan ini sedang menjadi bahan kajian di level pemerintah.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui apakah usulan mengenai pemberian KPR subsidi kepada pekerja dengan gaji Rp8 juta - Rp15 juta akan diterima atau ditolak. Pasalnya, usulan tersebut kini masih menjadi pembahasan oleh otoritas terkait.
Aturan yang berlaku saat ini menegaskan bahwa hanya orang-orang yang tergolong ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menerima subsidi. Batas maksimal penghasilan bagi MBR yang sudah menikah adalah Rp8 juta per bulan.
Pada kenyataannya, masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) juga membutuhkan subsidi tersebut. Itu sebabnya BTN mengajukan usulan untuk memberikan subsidi juga kepada masyarakat yang termasuk dalam golongan MBT.
“Kita lagi skema kan, sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh kebutuhan (KPR),” ucap Tiko.
Meskipun masih dalam tahap kajian, Tiko mengaku bahwa pihaknya bisa memberi saran atau mempertimbangkan adanya keringanan bunga untuk kelompok desil menengah.
“Ini mungkin nanti kita usulkan, bahwa mungkin nanti ada keringanan bunga juga. Kalau sekarang kan KPR ada skema komersial. Kalau di bawah memang ada model MBR dengan FLPP, mungkin kita tambah skema baru ke depan. Nanti kita usulkan skema pengurangan bunga di desil menengah ini,” papar dia.
Sebelumnya, Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar menyarankan agar pekerja dengan gaji Rp8 juta - Rp15 juta per bulan diberi akses untuk KPR subsidi. Hal ini sejalan dengan target pembangunan 3 juta rumah subsidi yang dicetuskan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya: Ada Usulan Pekerja Gaji Rp8 Juta-Rp15 Juta Bisa Dapat KPR Subsidi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)