JAKARTA - Nasabah dapat menghapus data diri mereka di jasa pinjaman online (pinjol). Namun, tentunya nasabah harus melakukan pelunasan terlebih dahulu untuk menghapus data tersebut.
Dengan begitu, jasa pinjol tidak melakukan penagihan utang secara langsung ke rumah nasabah. Dikarenakan, debt collector sering kali memberikan sebuah ancaman dan teror kepada nasabah hingga penyebaran data pribadi kepada seluruh kontak yang dimiliki nasabah.
Berikut adalah langkah menghapus data di pinjol yang dapat nasabah coba :
1. Menghapus Data di Aplikasi Pinjol
Nasabah dapat menghapus data pada aplikasi pinjol tersebut dengan beberapa langkah seperti :
• Masuk ke menu ‘Pengaturan’.
• Menekan opsi ‘Aplikasi’ kemudian melanjutkan dengan menekan opsi ‘Kelola Aplikasi’.
• Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang digunakan.
• Ubah izin akses tersebut dengan melalui ‘Perizinan Aplikasi’.
• Matikan semua perizinan pada aplikasi tersebut dan selesai.
2. Menghubungi Call Center
Nasabah dapat menghubungi Call Center jika terdapat kendala dalam menghapus data atau masih terdapat tagihan dan lain sebagainya. Nasabah dapat mengajukan permohonan penghapusan data agar tidak dapat disalahgunakan nantinya.
Jika nasabah meminjam pada perusahan jasa pinjaman online yang sudah legal, pastinya perusahaan tersebut telah memiliki call center untuk bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut.
Nasabah juga dapat memastikan lebih lagi kalau data pribadi tersebut telah benar-benar terhapus agar tidak disalahgunakan kedepannya.
3. Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol
Nasabah dapat melakukan penghapusan aplikasi pinjol tersebut. Cukup seperti menghapus aplikasi lainnya, nasabah hanya cukup menekan ikon aplikasi pinjol tersebut sedikit lama, kemudian pilih opsi ‘Uninstall’.
Nasabah juga dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan memasukkan nama aplikasi tersebut pada kolom pencarian, kemudian pilih menu ‘Uninstall’.
4. Menghubungi Pihak OJK
Nasabah juga dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan.
Aplikasi pinjol yang sudah berada di bawah naungan OJK seharusnya mengikuti SOP yang berlaku di OJK, sehingga jika terdapat laporan mengenai hal-hal yang mencurigakan, nasabah dapat melaporkannya kepada OJK.
Nasabah dapat melaporkan pinjol tersebut kepada OJK dengan menghubungi melalui beberapa platform berikut :
• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, www.ojk.go.id
• Email resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, waspadainvestasi@ojk.go.id
• WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, 081-157-157-157
• Kontak resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, 157.
Baca Selengkapnya: Cara Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas
(Kurniasih Miftakhul Jannah)