Pelepasan kontainer ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo, di mana langkah tersebut diambil Pemerintah untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer yang sudah berlarut sejak 10 Maret 2024 lalu, di mana pada saat itu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 belum mendapat revisi.
Saat ini Permendag 8 Tahun 2024 telah terbit untuk menggantikan Permendag 36 Tahun 2023. Dengan diterbitkannya Permendag baru ini akan menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan survey, tanpa pertimbangan teknis.
Dengan perubahan aturan ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi pertumbuhan ekonom sekaligus mendorong kelancaran rantai suplai komponen untuk kegiatan manufaktur Tanah Air.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)