JAKARTA - Pelaut merupakan bagian dari pekerja yang memiliki hak azasi sama untuk mendapatkan hak bekerja dengan syarat-syarat perburuhan yang adil, dengan standar pengupahan yang adil dan menjamin kehidupan bermartabat bagi awak kapal beserta keluarganya.
Namun demikian sampai saat ini belum ada standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait membahas tentang penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal.
“Pelaut atau awak kapal belum mempunyai standar minimal gaji pokok karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, serikat pekerja awak kapal dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar minimum gaji pokok berdasarkan standar yang ditetapkan oleh tripartit serta untuk memenuhi mandat Maritime Labour Convention (MLC), 2006,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Menurut Hartanto, penetapan gaji pokok minimum awak kapal merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam MLC, 2006 yaitu prinsip keadilan gaji, prinsip non-diskriminasi, prinsip hidup layak, prinsip konsultasi, dialog sosial serta prinsip perlindungan pekerja.