“Selain prinsip-prinsip dasar tersebut, perlu juga memperhatikan standar internasional mengenai keselamatan kapal, jaminan sosial kemanusiaan dan kualitas manajemen pelayaran dalam konvensi internasional yang berlaku,” katanya.
Kasubdit Kepelautan Maltus menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi penetapan gaji pokok minimum awak kapal antara lain tingkat inflasi dalam suatu negara atau wilayah, biaya hidup, pertimbangan kompetitif, produktivitas dan kualifikasi awak kapal, negosiasi dan konsultasi serta standar internasional dan konvensi.
“Dalam penetapan gaji pokok minimum awak kapal tentu banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dan hal tersebut menjadi kewajiban dari setiap serikat awak kapal, termasuk serikat pekerja awak kapal tingkat internasional untuk memperjuangkan suatu standar acuan pengupahan bagi awak kapal,” katanya.
Selanjutnya, disepakati perlunya dilakukan konsolidasi bersama (tripartit) antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
“Kami sepakat untuk melakukan penguatan kerja sama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha angkutan di Perairan dalam proses penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia,” ucap Maltus.
Di samping itu, perlu dilakukan juga pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, yang telah disepakati bersama Tripartite untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.
“Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia dapat menjadi instrumen yang efektif dan jaring pengaman untuk meningkatkan kesejahteraan awak kapal serta menjaga keberlanjutan industri maritim nasional,” katanya.
(Taufik Fajar)