Berdasarkan dari data yang tersedia, tercatat sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
2. Relaksasi perizinan impor
Pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024 untuk merelaksasi perizinan impor. Perizinan untuk beberapa komoditas kembali dipermudah seperti komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup kini dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
3. Komoditas Lain
Selain itu untuk komoditas lainnya seperti alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris kini kembali ke Permendag 25/2022 yang tidak membutuhkan pertek.
4. Akan ada aturan baru
Dalam permendag 8/2024 yang baru diterbitkan belum mengatur tentang barang non-komersial yang bukan barang dagangan untuk penggunaan personal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menerbitkan aturan lebih lanjut untuk menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor.
(Taufik Fajar)