JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 untuk merevisi Permendag 36/2023. Hal tersebut dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal di Istana untuk meminta Kementerian Perdagangan segera merevisi Permendag 36/2023.
“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara, di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta.
Aturan baru ini diterbitkan sebagai solusi dari berbagai permasalahan yang muncul setelah diberlakukannya Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024. Dimana aturan tersebut mengetatkan proses impor serta menambahkan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Berikut 4 fakta aturan terbaru barang impor hasil rangkuman okezone, Senin (20/5/2024):
1. Terjadi penumpukan kontainer
Sejak Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya. Hal tersebut diakibatkan oleh belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Berdasarkan dari data yang tersedia, tercatat sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
2. Relaksasi perizinan impor
Pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024 untuk merelaksasi perizinan impor. Perizinan untuk beberapa komoditas kembali dipermudah seperti komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup kini dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
3. Komoditas Lain
Selain itu untuk komoditas lainnya seperti alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris kini kembali ke Permendag 25/2022 yang tidak membutuhkan pertek.
4. Akan ada aturan baru
Dalam permendag 8/2024 yang baru diterbitkan belum mengatur tentang barang non-komersial yang bukan barang dagangan untuk penggunaan personal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menerbitkan aturan lebih lanjut untuk menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor.
(Taufik Fajar)