JAKARTA – Beredar sebuah narasi di media sosial X bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihentikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani,
Cuitan tersebut diunggah oleh akun @yaniarsim yang berbunyi
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan,” tulisnya
"Nikmat keberlanjutan,” tambahnya.
Lantas, apa fakta dibalik pemberhentian gaji ke-13 PNS?
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, faktanya adalah pemberhentian gaji ke-13 bagi PNS hanya berlaku bagi mereka yang sedang mengambil cuti atau ditugaskan di luar instansi.
Berdasarkan penelusuran dikutip Antara, Senin (20/5/2024) dalam keterangan di laman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, bonus ini tidak diberikan kepada PNS yang dalam masa cuti atau di luar tanggungan negara