Hal tersebut juga berlaku bagi mereka yang bertugas baik dalam atau luar negeri dan digaji oleh tempat penugasannya
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga tertuang aturan mengenai pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.
Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Bakal Dihentikan? Ini Faktanya
(Feby Novalius)