Inilah cara bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang koin Rp500 dan Rp1.000 :
Masyarakat dapat menukarkan uang koin Rp500 dan Rp1.000 dengan melalui Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat terlebih dahulu untuk melakukan pemesan penukaran dengan aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, berdasarkan dengan ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Uang koin yang memiliki kondisi lusuh, cacat, atau rusak dapat ditukarkan berdasarkan dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah yaitu:
Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan.
Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Baca Selengkapnya: Cara Tukar Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit, Dihargai Berapa?
(Taufik Fajar)