JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan aturan baru pemindahan papan pencatatan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi emiten agar tetap berada di papan utama.
BEI telah melakukan penyesuaian terkait persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan, persyaratan papan pencatatan, serta penetapan definisi saham Free Float melalui pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A). Salah satu penyesuaian yang dilakukan dalam peraturan tersebut adalah mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi Perusahaan Tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan.
Pengaturan mekanisme perpindahan bagi Perusahaan Tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan bertujuan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor mengenai kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.
Terkait dengan pengaturan tersebut, BEI berwenang untuk melakukan penilaian Perusahaan Tercatat atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Mei dan November. Terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Tercatat untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama.
Pertama, mulai Mei 2022 Perusahaan Tercatat tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama 1 tahun terakhir.
Berikut syarat yang harus dipenuhi emiten:
- Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar;
- Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar; atau
- Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp12 triliun.