JAKARTA - Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan kepastian pembayaran gaji karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) masih menunggu penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, PT Indofarma diduga terindikasi korupsi sebesar Rp371,83 miliar yang ditemukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati demikian, Kartika mengungkapkan audit internal Kementerian BUMN dan manajemen BUMN Farmasi mengindikasikan potensi penyelewengan dana sebesar Rp 470 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan aliran dana perusahaan Indo Farma mengalami tekanan.
"Kami sedang dalam proses PKPU sembari menangani kasus pidana terkait fraud. Setelah itu, kami akan menghitung ulang kebutuhan gaji untuk pegawai," kata pria yang akrab disapa Tiko, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (22/5/2024) malam.
Kartika mengaku belum mengetahui jumlah pasti gaji yang belum dibayarkan kepada pegawai Indofarma. Sebagian gaji pegawai sebelumnya sempat ditalangi oleh Holding BUMN Farmasi, Bio Farma.