Terungkap! Ada Pengusaha Nakal Kurangi Isi Gas LPG 3 Kg, Izinnya Bakal Dicabut

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2024 17:20 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Boleh Dijual karena Isinya Tidak Sesuai. (Foto:Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan PT Pertamina (Persero) dan Kementerian ESDM untuk ikut memantau pelaku usaha yang nakal mengurangi isi takaran gas elpiji 3 kg. Pasalnya, ditemukan gas elpiji yang seharusnya diisi 3 Kg, justru dikurangi hingga 700 gram.

"Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," ujar Zulhas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).

Mendag menemukan setidaknya ada 11 SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) yang mengurangi takaran isi gas 3 kg. Dari 11 titik yang ditemukan terindikasi melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran gas 3 kg, beberapa diantaranya merupakan distributor untuk wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, para agen pengisian tabung gas nakal berpotensi dijatuhkan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

"Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, itu akan dicabut izinnya," sambung Zulhas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya