3 Solusi jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2024 04:36 WIB
Solusi Gunakan KTP pada Pinjaman Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Belakangan ini sedang marak fenomena penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online. Korban dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Sesuai dengan pasal 32 ayat (1) UU ITE, pelaku penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online dapat dijatuhkan hukuman serta denda.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan akan didenda paling banyak Rp2 miliar.”

Sanksi yang diberikan dapat lebih berat karena pemilik KTP sangat dirugikan atas tidak penyalahgunaan tersebut. Pelaku dapat dijatuhkan hukuman berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Berdasarkan penelusuran tim okezone, para pelaku penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapatkan data orang lain melalui mesin pencarian google.

Para nasabah pinjol yang menjadi korban dihimbau untuk tetap tenang. Kumpulkan seluruh bukti yang ada dan laporkan kepada pihak yang berwenang.

Berikut adalah beberapa solusi yang bisa dijadikan opsi bagi para korban:

1. Lapor ke Polisi

Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan insiden ini kepada pihak yang berwenang. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

2. Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id

3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah Lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Mereka memiliki tim khusus untuk menangani keluhan terkait pinjaman online illegal.

Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email konsumen@ojk.go.id.

Baca Selengkapnya: Bagaimana jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online? Ini Solusinya

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya