Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Bisa Diambil Ketika Pensiun

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 10:07 WIB
Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Tapera. (Foto: Okezone.com/PUPR)
Share :

JAKARTA - Para pekerja akan dipotong gajinya sekira 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya dana tersebut bisa diambil kembali setelah pekerja memasuki masa pensiun atau di usia 58 tahun.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho, Selasa (28/5/2024).

Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.

Adapun peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya