JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengenakan biaya administrasi tarik tunai di mesin EDC sebesar Rp4.000. Pengenaan biaya admin mulai berlaku pada 5 Juli 2024.
“BCA senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah. Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline,” kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn, Rabu (29/5/2024).
Berdasarkan hal tersebut, mulai 5 Juli 2024, untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp4.000.
Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas "Tunai BCA", seperti minimarket dan supermarket. Perlu kami tegaskan bahwa biaya administrasi ini hanya dikenakan untuk transaksi tarik tunai.
“Untuk transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, Tidak dikenakan biaya apapun,” kata Hera.