JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera#mce_temp_url#) yang kini ramai diperbincangkan. Dirinya pun akan memeriksa hal itu lebih lanjut.
"Nanti kita lihat," singkat Airlangga saat ditemui di The St.Regis Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dikatakannya, pihaknya bersama kementerian terkait juga akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tersebut.
"Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR," imbuhnya.
Ia juga memastikan, evaluasi PP itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Program ini pun sedang ramai dibahas karena mengakibatkan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3 persen setiap bulannya.
Pada Pasal 5 PP Tapera itu disebutkn bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera. Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.
Kemudian pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.