Eko menambahkan dalam mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG akan terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak.
"Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan," tambah Eko.
(Feby Novalius)