Kewajiban Tapera Potong Gaji, Apindo: Iuran Perusahaan Makin Berat Sudah 19,7%

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 14:34 WIB
Tapera semakin membebankan pengusaha dan pekerja (Foto: Shutterstock)
Share :

"Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silakan buat sukarela," ujarnya.

Selain itu, Shinta mengatakan APINDO juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan. Dia menjelaskan, dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.

"Itu sudah hampir Rp136 triliun ya. Dari total 30% dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi," jelas Shinta.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya