JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aturan teknis soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa rampung sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu.
"Beres (aturan teknis Tapera di periode Jokowi), ini (masa akhir jabatan Jokowi) masih lama," kata Airlangga kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, untuk tenggat waktu peraturan teknis Tapera tinggal menunggu persetujuan kementerian masing-masing.
Menurut Airlangga, implementasi Tapera ini akan tetap berjalan karena undang-undangnya sudah ada.