Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 03:15 WIB
Ormas keagamaan dapat jatah iup tambang (Foto: Shutterstock)
Share :

Pada ayat (41), Badan Usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"bunyi aturan tersebut.

Lebih lanjut mengenai ketentuan penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Selengkapnya : Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya