6 Fakta Tapera Bikin Heboh, Gaji Pekerja Dipotong 3% hingga Kemungkinan Punya Rumah

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 08:14 WIB
Polemik Iuran Tapera (Foto: Okezone)
Share :

2. Wajib untuk PNS

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Tapera menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera pada setiap bulannya, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal ini juga berlaku unutk pekerja mandiri atau freelancer setiap tanggal 10. Jika pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

3. Pendaftaran hingga 2027

Pada pasal 68 PP ditegaskan kepada para pemberi kerja bahwa paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 pada 20 Mei 2020 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera. Sehingga, pendaftaran tersebut harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

4. Tujuan membeli rumah

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

5. Pekerja yang miliki rumah juga tetap iuran

Menurut Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, para pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Nantinya, iuran tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

6. Simpanan Dapat Diambil

Simpanan tersebut akan dapat diambil ketika pekerja yang bersangkutan telah masuk masa pensiun atau berhenti dari pekerjaannya, yakni ketika menginjak usia 58 tahun.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya