Begini Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman

Jack Newa, Jurnalis
Senin 03 Juni 2024 10:26 WIB
Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (Foto:Dok Bapenda)
Share :

JAKARTA - Pengusaha hotel, resto, dan jasa hiburan wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Salah satu jenisnya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenisnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Atau bisa juga melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman,” ujarnya.

Adapun Penjualan dan/atau Penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya