Begini Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman

Jack Newa, Jurnalis
Senin 03 Juni 2024 10:26 WIB
Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (Foto:Dok Bapenda)
Share :

Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.

 BACA JUGA:

Kemudian penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, serta penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Besaran Tarif Pajak PBJT

Subjek dan wajib pajak PBJT makanan dan/atau minuman merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Kemudian wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya