Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN yang Tembus Ratusan Juta per Bulan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 08:26 WIB
Ilustrasi segini gaji dan tunjangan kepala Otorita IKN ( Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, dua petinggi jajaran OIKN itu juga masih dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional. Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta.

Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu alasan Bambang Susantono dan Rahajoe mundur menjabat Kepala dan Wakil IKN

"Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tau juga," kata Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Pratikno menegaskan, pengunduran diri Bambang dan Dhony bukan terkait persiapan upacara 17 Agustus di IKN.

"Oh enggak, enggak. 17an sudah kita rancang jadi kira-kira nanti karena kita nanti kan sebelumnya pindah, ada 17-an acara dimulai sana, ada juga upacara di sini juga," kata Pratikno.

Jokowi pun menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala OIKN.

"Presiden mengangkat menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt kepala Otorita IKN dan juga mengangkat wakil menteri ATR wakil kepala BPN sebagai wakil otorita IKN," kata Pratikno.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya