Emas tersebut disita oleh petugas DRI di Bandara Kannur sebagai barang bukti tersangka. Pramugari itu kemudian dibawa ke pengadilan dan dijatuhkan hukuman pidana selama 14 hari.
Berdasarkan dari bukti laporan yang ditemukan, Surabi Khatun telah melakukan tindakan kriminal yang serupa sebelumnya. Namun, kasus seperti ini dilaporkan merupakan kasus pertama yang terjadi di India yang di mana melakukan tindakan penyelundupan emas ke duburnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)