Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal, Begini Aturannya

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 16:12 WIB
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Foto: Kemenhub)
Share :

Dia menggarisbawahi terkait pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan awak kapal harus memperhatikan legalitas perizinan usaha keagenan awak kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk agar Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan penyijilan (sign on-off) pada buku pelaut dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL),” tambahnya.

Pada edaran tersebut, Antoni mengingatkan apabila penyelesaian perselisihan telah dilakukan secara musyawarah antara para pihak yang berselisih tetapi gagal menemukan kesepakatan, Para Kepala UPT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan antara Awak Kapal dan/atau Persatuan Pelaut dan/atau kuasanya dengan Perusahaan Keagenan Awak Kapal dan/atau Organisasinya dan/atau Kuasanya dengan membawa bukti-bukti terkait.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya