JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) tertanggal 30 Mei 2024
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, diterbitkannya Surat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kepatuhan, dan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha keagenan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap penyesuaian kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri oleh badan usaha pemilik Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal (ship manning agency),” ujar Antoni dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, penyelenggaraan perizinan usaha keagenan awak kapal harus dilaksanakan secara penuh dan serentak terhitung sejak tanggal 4 Juni 2024 dan dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan atau aplikasi layanan publik lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Penyediaan layanan diberikan kepada pelaku usaha yang akan mendirikan usaha keagenan awak kapal dan juga diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki SIUPPAK untuk melakukan penyesuaian paling lama 3 bulan sejak edaran ini ditetapkan,” katanya.