JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat maka tidak bisa mendapat izin tersebut.
"Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa," tegasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebaliknya, bagi badan usaha milik ormas keagaaman yang telah memiliki izin maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Kementerian ESDM.
"Itukan punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampu manajemen," paparnya.
Pria yang akrab disapa Aca itu menambahkan, wilayah yang akan diberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).