Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Sebesar 10 Persen

Jack Newa, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 08:21 WIB
Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10%. Untuk khusus tarif PBJT atas jasa hiburan ditetapkan sebesar 40% (Foto: Dok Bapenda DKI Jakarta)
Share :

* Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap

* Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor

*Permainan ketangkasan

*Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran

* Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang

* Panti pijat dan pijat refleksi

* Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya