Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Morris menyampaikan, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Tetapi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
Penentuan tarif baru melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang berdasarkan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya kewenangan daerah dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
“Atas dasar hukum itulah pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan di lima sektor atas Jasa Kesenian dan Hiburan ke dalam tarif batas bawah sebesar 40 persen. Terhadap kelima sektor yang dimaksud (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa),” jelasnya.
Sebagai informasi, besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
Sedangkan dalam aturan yang lama di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.
Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT tersebut diatas, PERDA 1/2024 menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya sebesar 10%. Turun dari tarif pajak hiburan yang termuat dalam PERDA DKI Jakarta sebelumnya .