JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan dan inovatif antara lain melalui penerbitan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasarannya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa aturan tersebut berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
"POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif mulai tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian," kata Aman dikutip Antara, Rabu (5/6/2024).
Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.