JAKARTA - Apakah boleh DC pinjol datang ke kantor? Hal ini menarik untuk dibahas karena menjadi keresahan dari masyarakat.
Saat ini, terdapat banyak jasa pinjol yang menawarkan jasanya kepada masyarakat. Jasa pinjol juga banyak yang menjanjikan berbagai kemudahan dalam menggunakan jasa pinjaman online tersebut.
Pinjol juga seringkali dijadikan solusi untuk mendapatkan uang secara cepat untuk menghadapi masalah keuangan.
Perlu diingat, banyaknya pinjol yang sudah beredar dan kemudahan dalam peminjaman uang, masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol karena juga dapat meresahkan hingga membahayakan.
Namun, jika masyarakat terpaksa untuk menggunakan jasa pinjol, masyarakat diharapkan untuk memastikan apakah jasa pinjol yang akan digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan besaran bunga yang ditetapkan.
Lalu, apakah boleh DC pinjol datang ke kantor? jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak. Berdasarkan aturan OJK DC lapangan tidak boleh melakukan penagihan kepada nasabah di tempat umum atau alamat yang tidak dicantumkan oleh nasabah.
DC lapangan juga dilarang menggunakan tindak kekerasan, ancaman, atau tindakan yang dapat mempermalukan nasabah. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Pada saat bertugas DC juga diwajibkan untuk membawa surat tugas dari perusahaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. DC juga harus membawa bukti rincian tertulis mengenai utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.