Apakah Boleh Uang Masyarakat dari Gaji Dipotong untuk Tapera? Ini Jawaban Kemenkeu

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 18:37 WIB
Iuran Tapera Wajib (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan soal penggunaan uang masyarakat untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kerap menjadi pertanyaan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyatakan penggunaan itu diwujudkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera dikutip Antara, Rabu (5/6/2024).

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga hal, yakni alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP yang telah digelontorkan sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.

Kendati begitu, Astera menyebut dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya