Selain itu, DC lapangan juga dilarang untuk menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan lainnya yang dapat mempermalukan nasabah. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Pada saat bertugas DC juga diwajibkan untuk membawa surat tugas dari perusahaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. DC juga harus membawa bukti rincian tertulis mengenai utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.
Kemudian OJK juga telah mengatur waktu yang diperbolehkan untuk DC lapangan melakukan penagihan yaitu pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu alamat nasabah.
Jika ditemukan pelanggaran, maka OJK mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Selengkapnya : Apakah Boleh DC Pinjol Datang ke Kantor?
(Taufik Fajar)