JAKARTA - Masyarakat pada saat ini sering menjadikan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi cepat untuk mengatasi masalah keuangan.
Pada saat ini juga telah banyak beredar jasa pinjol dengan berbagai penawaran yang menarik. Jasa pinjol juga banyak yang menjanjikan berbagai kemudahan dalam menggunakan jasa pinjaman online tersebut.
Sehingga, masyarakat perlu selalu berhati-hati dalam memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol karena juga dapat meresahkan hingga membahayakan. Walaupun jasa pinjol tersebut memberikan penawaran pinjaman uang yang mudah.
Jika masyarakat terpaksa untuk menggunakan jasa pinjol, masyarakat diharapkan untuk memastikan apakah jasa pinjol yang akan digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan besaran bunga yang ditetapkan.
OJK telah mengatur bahwa DC lapangan tidak boleh melakukan penagihan kepada nasabah di tempat umum atau tidak sesuai dengan alamat yang didaftarkan oleh nasabah. Sehingga DC lapangan tidak boleh melakukan penagihan ke kantor atau alamat lainnya jika nasabah tidak mencantumkan alamat tersebut.
Selain itu, DC lapangan juga dilarang untuk menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan lainnya yang dapat mempermalukan nasabah. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Pada saat bertugas DC juga diwajibkan untuk membawa surat tugas dari perusahaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. DC juga harus membawa bukti rincian tertulis mengenai utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.
Kemudian OJK juga telah mengatur waktu yang diperbolehkan untuk DC lapangan melakukan penagihan yaitu pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu alamat nasabah.
Jika ditemukan pelanggaran, maka OJK mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Selengkapnya : Apakah Boleh DC Pinjol Datang ke Kantor?
(Taufik Fajar)