JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Manufaktur, PT Barata Indonesia digugat pailit oleh PT Suprabakti Mandiri. Hal ini karena perusahaan negara tersebut karena tidak kunjung melunasi utangnya.
Kuasa Hukum PT Suprabakti Mandiri, Frans Salom Girsang mengatakan bahwa pada awalnyaBarata Indonesia digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
"Dengan ketentuan bahwa Tergugat (PT Barata Indonesia) berjanji akan melunasi segala utangnya kepada klien kami secara dicicil selama 12 bulan yang dituangkan dalam Akta Van Dading," kata Frans, Minggu (9/6/2024).
Fransmenegaskan, permohonan perdamaian PT Barata Indonesia itu tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 96/Pdt/G/2023/PN Gsk.
"Namun kenyataannya, PT Barata Indonesia sama sekali tidak melaksanakan pembayaran kewajiban yang telah disepakati di dalam perjanjian, angsuran kesatu, kedua dan, ketiga tidak ada pembayaran dari skema pembayaran yang disepekati dalam perjanjian," ujarnya.
Meski begitu, penggugat tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada PT Barata Indonesia agar melaksanakan kewajibannya melunasi utang, namun tidak pernah tanggapi ," jelas Frans Girsang.