JAKARTA - Daftar pinjaman online (pinjol) legal yang ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024. OJK telah mencabut izin usaha pinjol tersebut karena beberapa faktor.
Aplikasi pinjaman online ini telah terdaftar secara resmi di OJK, sehingga menandakan bahwa aplikasi ini legal.
Terdapat 17 pinjaman online legal yang telah berhenti beroperasi pada tahun 2024 dan tidak perlu dilunasi, sama halnya dengan pinjaman online ilegal. Terutama jika pinjaman online tersebut sudah ditutup, tidak ada kewajiban untuk membayar kembali.
Berdasarkan berbagai sumber, berikut Okezone merangkum deretan pinjol legal yang sudah tutup tahun 2024: