Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," kata Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi menegaskan bahwa IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung.
"Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," kata Jokowi.
Perlu diketahui, Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)